• About
  • Contact
  • Redaksi
  • Network
Wartaindustri.com
No Result
View All Result
Jumat, 12 Agustus 2022
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    Gedung Bursa Efek

    Sempat Turun ke Zona Merah Siang Ini, IHSG Laris Diborong Investor Asing

    Belajar Mengemudikan Supercar dengan Biaya Rp 1,5 Jutaan

    Anak Usia 10 Tahun Bisa Belajar Mengemudikan Supercar dengan Biaya Rp 1,5 Jutaan

    VW Terapkan Giga Casting dan Robot

    Kejar Tesla, VW Terapkan Giga Casting dan Robot untuk Produksi Mobil Listrik

    Polisi California Grebek Lahan Penyimpanan Mobil Curian

    Polisi California Grebek Lahan Penyimpanan Mobil Curian, Ditaksir Mencapai Rp 34 Miliyar

    Spyshot Mercedes-AMG GT 2023

    Dapat Perubahan Signifikan, Mercedes-AMG GT 2023 Bakal berbeda dari Seri SL

    Bank BCA akan Bagikan Dividen

    Dapat Rezeki, Bank BCA akan Bagikan Dividen Bagi Pemilik Saham Sebesar Rp 145 Per Lembar

    Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Saat Menggelar Konferensi Pers Virtual

    Imbas Isu Geopolitik, BI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Global Hanya 3,8% Pada Tahun 2022

    Toyota Rilis Hatchback Imut Glanza

    Toyota Rilis Hatchback Imut Glanza Pesaing Baleno untuk Pasar India, Kapan Indonesia?

  • Ekbis
  • Pasar
  • Otomotif
  • Properti
  • Event
  • Lifesytyle
  • Teknologi
  • Loker
Wartaindustri.com
No Result
View All Result
Home Ekbis

Syarat dan Cara Mendaftar Menjadi Agen Elpiji Pertamina, Lengkap dengan Golongan

by Redaksi
3 Agustus 2022
in Ekbis
Cara Daftar Agen Elpiji LPG Pertamina

Cara Daftar Agen Elpiji (LPG) Pertamina

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Wartaindustri.com – Salah satu jenis usaha yang tidak akan ada sepnya yakni menjadi agen atau penjual elpiji (LPG) dari pertamina.

Hal ini lantaran jenis bahan bakar ini akan selalu dicari masyarakat baik untuk kebutuhan dapur maupun insutri yang dijalankan.

Peluang usaha sebagai agen Elpiji terbuka lebar dimana Pertamina sebagai pemasok tidak memberikan persyaratan yang terlalu rumit.

Baca Juga: Suka Kacamata Vans? Kenali Dulu Cara Memilih Frame yang Pas

Sebelum anda memulai bisnis penjualan LPG ini, ada baiknya anda mengetahui golongan atau kategori penjual atau agen dibawah ini.

3 kategori Agen Gas Elpiji Pertamina

Berikut ini adalah 3 macam pilihan menjadi penyalur gas LPG yang dapat Anda pilih :

Agen Elpiji

Agen Elpiji atau disebut juga dengan agen utama, dimana agen ini sudah mempunyai badan hukum seperti PT atau koperasi. Itu artinya seseorang yang hendak menjadi seorang agen harus terlebih dahulu mempunyai perusahaan.

Karena seorang agen Elpiji ini sebelumnya akan membuat sebuah perjanjian dengan pihak pertamina, dan juga sanggup menjual lebih dari 1 ton per hari. Perusahaan ini akan mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina.

Sub agen Elpiji

Anda juga dapat menjadi seorang sub agen Elpiji, atau orang banyak menyebutnya dengan pangkalan. Seseorang yang hendak menjadi sub agen Elpiji ini juga harus sebuah perusahaan atau minimal mempunyai badan hukum yang jelas.

Tugas dari sub agen ini adalah menyimpan dan juga menyalurkan gas elpiji ke para pengecer, dengan jumlah kurang dari 1 ton per hari dan biasanya seorang sub agen ini akan mendapatkan pasokan langsung dari agen Pertamina yang resmi.

Pengecer

Peluas bisnis yang ketiga adalah menjaid seorang pengecer. Pengecer adalah sebuah penyalur yang mendapatkan barang dari sub agen. Para pengecer ini bisa siapa saja, baik itu warung, toko atau yang lainnya. Tidak ada syarat khusus untuk menjadi seoran pengecer.

Itu sebabnya saat ini ada banyak sekali orang yang menjadi pengecer. Bisnis menjadi pengecer ini juga cukup menjanjikan, mengingat pengecer ini lebih dekat degan para konsumen.

Selanjutnya jika anda sudah mengetahui golongan yang anda inginkan, anda dpaat mempersiapkan persyaratan berikut sebelum mulai mendaftar menjadi agen elpiji.

Syarat dan perizinan untuk pangkalan dan sub agen Elpiji

agen gas Elpiji PertaminaUntuk menjadi seorang sub agen gas LPG yang sah atau menjadi seorang pengecer, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti :

Surat keterangan kerjasama dengan agen LPG daerah

Ini adalah sebuah surat keterangan yang menerangkan bahwa sub agen atau pengecer ini akan melakukan kerjasama dengan agen LPG yang ada di daerah tersebut, dengan adanya surat keterangan ini juga pada Agen dapat mendata, berapa tabung gas yang akan digunakan oleh para sub agen atau para pengecer setiap harinya.

Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan HO atau Hinderordonnantie adalah sebuah surat izin gangguan.

Surat HO ini biasanya akan didapat dari Dinas perizian yang ada di kota Anda. Dengan adanya surat izin ini maka perusahaan atau tempat usaha Anda dapat menjual tabung gas dengan aman.

Baca Juga: Biar Gak Salah, Simak 5 Cara Memilih Lokasi Investasi Tanah Yang Tepat

Surat izin dan rekomendasi

Ini adalah sebuah surat Keterangan Izin dan juga rekomendasi untuk dapat mendirikan usaha pangkalan LPG di Kelurahan Anda. Surat seperti ini biasanya harus mendapatkan izin dari keluarahan dan RT dan RW setempat.

Fotokopi KTP

Anda juga harus menyerahkan fotokopi KTP, selain itu juga menyerahkan foto berwarna dengan ukuran tertentu. Yang terakhir yang ada dalam persyaratan menjadi agen penyalur LPG adalah adanya surat kesanggupan patuh pada peraturan Pertamina.

Surat ini tentunya harus dibuat oleh para pengecer atau sub agen untuk dapat mematuhi berbagai macam persyaratan yang diberikan oleh Pertamina.

Dengan lengkapnya persyaratan yang harus diajukan menjadi agen atau pengecer gas dari Pertamina, maka Peluang usaha agen gas Elpiji akan semakin lebar untuk Anda.

Tags: Agen ElpijiAgen LPGLPG pertamina
ShareTweetPin

Related Posts

Gedung Bursa Efek
Berita

Sempat Turun ke Zona Merah Siang Ini, IHSG Laris Diborong Investor Asing

by Redaksi
30 Mei 2022
Mengenal Strategi Investasi Saham Metode CANSLIM
Ekbis

Mengenal Investasi Saham Metode CANSLIM, Strategi Hadapi Bursa yang Penuh Spekulasi

by Redaksi
26 Mei 2022
Daftar Bank Sentral dan Penjelasanya di Negara Maju
Ekbis

Daftar Bank Sentral Negara Maju, Lengkap dengan Sejarah dan Penjelasannya

by Redaksi
20 Mei 2022
Apa Itu Leading Indikator dan Lagging Indikator
Ekbis

Mengenal Leading Indikator dan Lagging Indikator dalam Dunia Saham

by Redaksi
16 Mei 2022
Tips Sebelum Investasi Saham
Ekbis

Sebelum Mulai Investasi, Simak Tips Jual Beli Saham Biar Gak Boncos

by Redaksi
15 Mei 2022

Ads

  • Microsoft Edge Dapatkan Fitur VPN

    Microsoft Edge Dapatkan Fitur VPN Gratis Bawaan Melalui Cloudflare

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kejar Tesla, VW Terapkan Giga Casting dan Robot untuk Produksi Mobil Listrik

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Puncak Bogor, Solusi Nikmati Akhir Pekan

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Daftar Bank Sentral Negara Maju, Lengkap dengan Sejarah dan Penjelasannya

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapat Harga Khusus, Simak Update Harga City Car Non LCGC Bulan Mei 2022

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

Wartaindustri.com

Perumahan Widya Graha Permai Blok B-7, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419


Email: hubungkankita@gmail.com

Network

| Aksaraintimes.id | Suroboyo.id | Wartaindustri.com | UpdateBanget.id | Tutwuri.id

Pranala

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Siber
  • Kode Etik

@2022 Warta Insdustri Part of Aksara Digital Media Network

No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Ekbis
  • Pasar
  • Otomotif
  • Properti
  • Event
  • Lifesytyle
  • Teknologi
  • Loker

@2022 Warta Insdustri Part of Aksara Digital Media Network

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In